Minggu, 03 April 2011

MAKALAH "PEMBALAKAN LIAR"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Adanya hutan adalah untuk kemanfaatan manusia dan manusia wajib melestarikannya, oleh karena itu dalam pengelolaan hutan harus berasaskan manfaat dan lestari. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan  mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003.  Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.
Penebangan liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan menyababkan tanah longsor dan banjir bandang. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya penjagaan serius dari berbagai pihak terutama dari pihak pemerintah sebagai aparatur negara supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan liar dan tidak terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.
Saat ini, hanya kurang dari separuh Indonesia yang memiliki hutan. Perlu diketahui bahwa penebangan hutan baik itu legal ataupun ilegal, HPH maupun liar, merupakan ancaman untuk masyarakat.
            Mungkin kita merasa biasa saja dengan bencana yang sering terjadi akhir-akhir ini di negeri kita cintai ini, yaitu Indonesia, akan tetapi bencana ini sudah terjadi berulang-ulang kali  bahkan para ahli tidak bisa memprediksikan kapan hal ini akan berakhir, penyebab utamnya adalah tidak lain dan tidak bukan karena ulah manusia itu sendiri yang melakukan penggundulan hutan dengan cara penebangan hutan terus-menerus dan liar yang dilakukan oleh manusia sendiri.
            Jumlah hutan-hutan di Indonesia sekarang ini makin turun dan banyak dihancurkan berkat penebangan hutan, penambangan, perkebunan agrikultur dalam skala besar, kolonisasi, dan aktivitas lain yang substansial, seperti memindahkan pertanian dan menebang kayu untuk bahan bakar.
            Indonesia memiliki harapan bahwa dengan ditebangnya hutan-hutan di Indonesia justru akan mendapatkan devisa yang banyak dan yang sebenarnya justru menguntungkan, tetapi sayangnya Indonesia salah menggunakan hutan.
            Pada kenyataannya,      efek dari berkurangnya hutan ini pun meluas, tampak pada aliran sungai yang tidak biasa, erosi tanah, dan berkurangnya hasil dari produk-produk hutan. Polusi dari pemutih khlorin yang digunakan untuk memutihkan sisa-sisa dari tambang telah merusak sistem sungai dan hasil bumi di sekitarnya, sementara perburuan ilegal telah menurunkan populasi dari beberapa spesies yang mencolok, di antaranya orangutan (terancam), harimau Jawa dan Bali (punah), serta badak Jawa dan Sumatera (hampir punah). Di pulau Irian Jaya, satu-satunya sungai es tropis memang mulai menyurut akibat perubahan iklim, namun juga akibat lokal dari pertambangan dan penggundulan hutan.
Pemanfaatan hutan yang tidak disertai dengan upaya-upaya peletarian telah menimbulkan gangguan terhadap hutan. Gangguan terhadap hutan sudah berlangsung lama dan apabila tidak segera diantisipasi dapat menimbulkan hambatan bagi jalannya pembanguann nasional bahkan malapetaka bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Kabupaten Tanggamus memiliki luas ± 335.661 Ha, dengan luas hutan ± 155.226,35 Ha ( 46,24 %), dari luas hutan tersebut ± 141.881,35 (91,40 %) Ha merupakan Kawasan hutan lindung dan 10.500 (6,76 %) Ha merupakan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kawasan hutan ini memiliki fungsi strategis sebagai penyangga sistem kehidupan dan pengawetan hayati. Kabupaten Tanggamus merupakan hulu dari 2 (dua) DAS besar yaitu Das Sekampung dan Seputih serta merupakan daerah tangkapan air (Catchment Area) bagi PLTA Batu tegi yang menjadi sumber tenaga listrik dan bendunagn terbesar di Lampung.
1) Disampaikan pada Seminar dan Loakkarya” Tanggamus, Potret Penanganan
Penebangan liar dan Penegakan Hukumnya”, pada tanggal 14 Juni 2004.
2)Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus
Hutan di Kabupaten Tanggamus, khususnya hutan lindung saat ini mengalami kerusakan yang cukup parah dengan tingkat kerusakan mencapai 65 %. Kebakaran hutan, penebangan liar dan perambahan yang disertai pejarahan merupakan beberapa faktor paling dominan sebagai sumber kerusakan hutan. Pengrusakan ini sudah cukup lama terjadi yang mengakibatkan beribu-ribu hutan gundul dan berubah fungsi. Jumlah perambah pun dari tahun ke tahun terus meningkat, bahkan aparatur pemerintah yang seyogianya menjaga dan mnengamankan para penebang-penebang liar malahan ikut serta atau menjadi cukong-cukong hutan yang mlindungi dan memuluskan kegiatan tersebut dengan alih-alih mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari gaji yang diterimanya.
untuk menjamin terwujudnya keseimbangan antara upaya pengelolaan dan pengamanan, sangat diperlukan sekali peran serta dari semua instansi terkait untuk terciptanya keserasian dan keterpaduan gerak langkah. Sehingga seluruh strata masyarakat (eksekutif, legislatif, yudikatif, masyarakat regional dan internasional) harus mempunyai satu pengertian yang sama dan membudaya bahwa pengamanan hutan merupakan satu upaya yang paling utama disamping pemanfaatan hasil hutannya. Selain itu agar tujuan pembangunan kehutanan dapat tercapai dengan baik dipandang dari aspek sosial, ekonomi, politik dan budaya serta issue pengelolaan hutan lestari maka upaya pemanfaatan hasil hutan harus tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan dan pengamanan hutan. Dengan kata lain hasil-hasil yang dicapai dalam pemanfaatan hasil hutan harus dapat mendukung terhadap upaya-upaya perlindungan dan pengamanan hutan.


B. Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah:
1)      Berapa banyak hutan di Indonesia yang ditebang?
2)      Mengapa hutan kita rusak?
3)      Bagaimana penebangan hutan itu terjadi?
4)      Apa dampak dari kerusakan hutan?
5)      Apa saja upaya yang sudah dilakukan?

C. Perumusan Masalah
- Apa dampak kerusakan hutan dan upaya apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya dan menanggulanginya?'

D. Tujuan
Tujuan penulis membahas tentang pembalakan liar/penebangan hutan adalah agar penulis dapat mengetahui keadaan sebenarnya tentang penebangan hutan di Indonesia yang dalam dugaan selama ini berbeda dengan kenyataannya.


 E. Cara Pengumpulan Data
Metode yang digunakan penulis dalam pengumpulan data adalah dengan studi pustaka, yaitu dengan browsing di website dan membaca artikel-artikel di koran dan majalah.
E. Ruang Lingkup
Dalam karya tulis ini, melalui media internet, penulis meneliti daerah-daerah di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Papua dalam rentang waktu antara tahun 1960-sekarang.












BAB II
PEMBAHASAN

A. Indonesia Merupakan Penebang Hutan Terbesar
Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap harinya, setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jam.
Angka tersebut diperoleh dari kalkulasi berdasarkan data laporan ‘State of the World’s Forests 2007’ yang dikeluarkan the UN Food & Agriculture Organization’s (FAO). Menurut laporan tersebut sepuluh negara membentuk 80 persen hutan primer dunia, dimana Indonesia, Meksiko, Papua Nugini dan Brasil mengalami kerusakan hutan terparah sepanjang kurun waktu 2000 hingga 2005.
Kerusakan hutan yang awalnya terjadi di kawasan hutan produksi, saat ini sudah merambat secara serius ke dalam akwasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Kawasan cagar Alam, Cagar biosfer, wisata alam, hutan lindung, dana kawasan Taman Nasional, sekarang ini mengalami kerusakan sereius di berbagai tempat seperti TN Leuser, Wanggameti, Kerinci Sebelat, Bukit barisan Selatan, TN Lore Lkindu, Cagar Alam Morowali, TN Kutai, dan lain-lain. Cara pandang para pencuri kayu di hutan konservasi adalah sebagai akibat dari semakin sedikitnya potensi hutan di kawasan hutan produksi karena pengelolaan oleh HPH tidak mampu membuktikan kelestarian sumberdaya hutannya tercapai. Semua orang sudah tahu sebenarnya apa yang menyebabkan pencurian kayu di hutan-hutan Sulawesi tengah. Pihak kehutanan (arti luas) sering memberikan laporan tertulis dan barang bukti kepada pihak kepolisian, dengan harapan kasus-kasus pencurian kayu ditangani secara serius dan segera pelakunya ditindak tegas melalui proses hukum yang berlaku. Sayangnya penanganan kasus-kasus pencurian kayu di Sulawesi tengah belum memuaskan masyarakat. Masyarakat banyak bertanya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, mengapa proses hukum dan pelanggaran hukum tentang pencurian kayu, belum juga mendapat perhatian dari pihak kepolisian secara  memadai. Banyak orang menengarai (di banyak daerah di Indonesia) bahwa banyak “orang dalam” terlibat pencurian dan pengrusakan hutan, misalnya dari oknum petugas kehutanan, oknum TNI/Polri, oknum pemerintah daerah, masyarakat desa yang miskin dan terdesak ekonomi, pengusaha menengah dan besar, tokoh masyarakat, dan kelompok intelektual .
            Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengakui setiap tahun hutan Indonesia berkurang 700.000 hektare akibat pembalakan liar. Zulkifli menyebut kawasan hutan yang kerap jadi sasaran pembalakan liar pada 2010 di antaranya hutan di Sumatera Selatan, Taman Nasional Kerinci, hutan lahan gambut di Cagar Alam Giam Siak Kecil dengan kedalaman lebih dari 3 meter (Riau) dan Padang Lawas-Sulawesi Tengah. "Pembukaan hutan dilakukan dengan cara masyarakat masuk ke hutan kemudian menebang pohon baru oknum itu masuk dan memanfaatkan lahan sebagai lahan sawit," kata Zulkifli setelah rapat pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/2). Zulkifli mengatakan, pembalakan liar masih terjadi di taman nasional dan lahan gambut yang merupakan buffer penahan longsor atau banjir. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR akan mempercepat penyelesaian pembahasan RUU P3L. "Targetnya, April disahkan," ujar Zulkifli.
Pemerintah berharap, undang-undang ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar sebab sanksinya semakin berat. Menurut Zulkifli, selama ini para pembalak hanya dikenai hukuman satu bulan padahal kerugian akibat pembalakan liar mencapai ratusan triliun rupiah. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menambahkan, sanksi bagi pengusaha yang terbukti membawa kayu hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara plus denda minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar. Sedangkan untuk pengusaha yang terlibat  dalam penambagan ilegal, hukumannya lebih berat lagi. Hukumannya penjaranya minimal 8 tahun dan maksimal 18 tahun. Sedangkan denda, minimal Rp 20 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. "Untuk rakyat kalau satu batang pohon tidak sama dengan pengusaha, kalau rakyat minimal 3 bulan dan maksimal 3 tahun. Denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 3 juta," ujarnya. 
B. Mengapa Hutan Kita Rusak
Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh polah para penebang Liar saja, tetapi kerusakan tersebut berdimensi banyak sebagai akibat dari konflik kepentingan berbagai pihak terhadap sumberdaya hutan.  Banyak publikasi dari Departemen Kehutanan tahun 2001 menunjukkan bahwa kerusakan hutan sebagai akibat dari sistem pengusahaan hutan yang ada selama ini (HPH) di Indonesia telah mencapai paling sedikit 20 juta ha dan lahan hutan kritis mencapai paling sedikit 15 juta ha. Dana reboisasi (DR) yang dipungut dan dikumpulkan sejatahun 1970 oleh Departemen kehutanan hanya sebesar Rp 8 trilyun. Sementara itu dana yang diperlukan untuk tindakan rehabilitasi hutan rusak dan hutan kritis paling sedikit Rp 75 trilyun. Karena itu dana DR memang cukup seksi untuk dibicarakan banyak orang, tetapi ternyata untuk mengembalikan fungsi hutan alam seperti sediakala saja dana yang ada tersebut sangat jauh dari cukup, artinya kurang banyak dan pasti jalan yang akan ditempuh adalah berhutang ke luar negeri. Sungguh ini sebuah tindakan yang memalukan bagi sebuah bangsa yang kurang sekali perhitungannya, bahkan kami dapat mengatakan inilah sebuah TRAGEDY OF THE COMMON untuk hutan tropis alam yang kita banggakan selama ini. Masikah kita akan mampu melindungi hutan kita yang tersisa jika pikiran kita hanya tertuju kepada EKONOMI KAYU saja. Data-data tentang kerusakan dan laju kerusakan hutan sampai tahun 1997 dapat dilihat pada lampiran.
Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.
Dan hal ini juga makin diperparah dengan kondisi pemerintah yang korup, yang menganggap hutan sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk keperluan pribadi atau kelompok.
Manajemen hutan di Indonesia telah lama dijangkiti oleh korupsi. Petugas pemerintahan yang dibayar rendah dikombinasikan dengan lazimnya usahawan tanpa reputasi baik dan politisi licik, larangan penebangan hutan liar yang tak dijalankan, penjualan spesies terancam yang terlupakan, peraturan lingkungan hidup yang tak dipedulikan, taman nasional yang dijadikan lahan penebangan pohon, serta denda dan hukuman penjara yang tak pernah ditimpakan. Korupsi telah ditanamkan pada masa pemerintahan mantan Presiden Jendral Haji Mohammad Soeharto (Suharto), yang memperoleh kekuasaan sejak 1967 setelah berpartisipasi dalam perebutan pemerintahan oleh militer di tahun 1967. Di bawah pemerintahannya, kroni tersebar luas, serta banyak dari relasi dekat dan kelompoknya mengumpulkan kekayaan yang luar biasa melalui subsidi dan praktek bisnis yang kotor.



C. Bagaimana Penebangan Hutan Itu Terjadi
Secara keseluruhan Indonesia saat ini mengalami berbagai masalah dalam hidup dan kehidupan bernegara dan berbangsa. Masalah-masalah yang ada secara sosial, ekonomi, budaya, dan politik, adalah hasil dari sesuatu yang bersifat akumulatif yang berlarut-larut, dan sangat sulit melacak akar masalahnya. Masalah sosial politik dan budaya ditandai dengan munculnya berbagai gejala dan praktik kehidupan yang saling curiga, saling menyalahkan, dan saling tidak percaya satu sama lain, serta pertentangan etnik dan agama. Berbagai macam pula faktor penyebab yang menimbulkan hal-hal tersebut di atas. Setiap daerah memiliki masalahnya sendiri-sendiri, yang biasanya berbeda pula dengan masalah yang dihadapi oleh pemerintah pusat. Sangat umum dijumpai bahwa masalah yang dihadapi oleh pemerintah pusat ternyata berbeda sekali dengan masalah dan agenda-agenda yang dihadapi dan diinginkan oleh masyarakat dan pemerintah di daerah.
Semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang disebabkan masih belum optimalnya hasil yang dicapai dari upaya perlindungan dan pegngamanan hutan pada masa pemerintahan yang lalu bahkan pada masa pemerintahan transisi menuju pemerintahan seperti sekarang ini membawa beban yang lebih berat terhadap upaya perlindungan dan pengamanan hutan, dimana masyarakat sudah tidak perduli lagi terhadap pokok-pokok pengelolaan sumber daya alam hal ini terlihat dengan semakin merajalelanya praktek penebangan liar, perambahan yang disertai dengan penjarahan dan tuntutan masyarakat terhadap hak-hak pengelolaan hutan.
Masih rendahnya pendapatan rata-rata dari masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan huatn yang belum dapat diimbangi dengan peningkatan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, sehingga kebutuhan standard hidup yang semakin meningkat tidak dapat terpenuhi, hal ini menyebabkan semakin besarnya tekanan dari masyarakat terhadap kawasan hutan, dimana terbukti dengan makin bertambahnya jumlah perambah hutan.
Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan pertanian, pemukiman, sarana dan prasarana perhubungan, yang pada akhirnya membawa dampak buruk terhadap instansi kehutanan yaitu dengan adanya penyerobotan, pemakaian dan pengklaiman lahan kehutanan.
Di daerah semua masalah tumpah disana, mulai dari kemiskinan, ketidak berdayaan ekonomi, powerless, akses dan asset pada sumberdaya alam dan produksi yang terbatas, dan peluang kerja yang terbatas. Masalah di daerah muncul sangat sering dipicu oleh beberapa hal antara lain: (1) ketidakadilan dalam pemanfaatan sumberdaya alam antara pusat dan daerah, (2) pembagian hasil sumberdaya alam (hutan) antara pusat dan daerah yang belum berkeadilan, khususnya bagi daerah-daerah yang kaya sumberdaya alam, dan (3) secara tidak sadar pendekatan pemanfaatan sumberdaya alam (hutan) yang sentralistik telah “meminggirkan” hak sosial budaya, politik, dan ekonomi masyarakat sekitar dan dalam hutan, sehingga menimbulkan keresahan berkepanjangan. Masalah-masalah tersebut tetap berlangsung sejak dulu sampai sekarang ini.
Penebangan kayu liar (illegal logging) adalah salah satu persoalan nasional dan internasional yang dirasakan oleh negara-negara berkembang. Contoh penebangan liar mendapat sorotan dunia adalah dengan dimasukkan butir illegal logging dalam retsrukturisasi fundamental ekonomi pada kesepakatan Indonesia dan IMF dalam letter of intent pertama (LOI -I). Sebab menurut berbagai analisis ekonomi mengatakan bahwa pemerintah telah banyak dirugikan terutama dari segi pajaknya akibat penebangan liar tersebut. Penebangan hutan secara liar tersebut terjadi di seluruh daerah di Indonesia, baik di kawasan hutan produksi yang dikuasai oleh pemegang HPH, hutan lindung, maupun di kawasan hutan konservasi. Bagaimana mengatasi penebangan liar tersebut bukanlah suatu tindakan yang sederhana dan mudah, karena memang pencurian kayu berdimensi komplek dan melibatkan banyak pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan hak-hak generasi yang akan datang.
Kerusakan hutan sebagai akibat dari penebangan liar, khususnya yang terjadi di Sulawesi tengah dan daerah-daerah kabupaten seperti Poso., Toli-toli, dan Donggala, sama kejadiannya dengan daerah-daerah lain di Indonesia. Penebangan hutan secara liar tersebut disebabkan antara lain oleh:
  1. tidak seimbangnya supply – demand kayu sebagai akibat dari industri kehutanan yang tidak tertata dengan baik;
  2. izin pembukaan industri menengah perkayuan tidak mempertimbangkan pasok sumberdaya kayu yang ada di hutan;
  3. fokus industri hasil hutan hanya pada kayu saja, dan mengecilkan arti bisnis hasil hutan non-kayu;
  4. pemikiran dari departemen kehutanan bahwa satu-satunya nilai hutan yang paling cepat hasilnya adalah dari kayu, dan nilai hutan lainnya belum dihitung dengan cermat;
  5. ulah pemegang modal untuk memperoleh kayu, tetapi tidak ingin mengikuti prosedur yang benar;
  6. kemiskinan penduduk desa yang ada disekitar kawasan hutan;
  7. masyarakat meniru cara-cara pengusahaan hutan yang ada di sekitar kehidupan mereka
Masalah illegal logging di Sulawesi Tengah merupakan dampak dari berbagai macam kekecewaan atas cara-cara pengelolaan hutan yang ada selama ini. Hutan di kelola selama ini dengan fokus kepada bisnis tentang kayu saja. Ketika kayu mulai habis di lawasan hutan produksi, maka para pengguna kayu harus mencari alternatif di kawasan hutan konservasi. Pencurian kayu di Taman nasional Lorelindu adalah salah satu contoh dari dampak tersebut. Dalam jangka panjang orientasi pengelolaan hutan jangan lagi ke timber based, tetapi lebih ke ekosistem based. Terbukti bahwa nilai hutan itu hanya kurang dari 5% dari nilai hutan secara keseluruhan. Ke depan bisnis hasil hutan non kayu jauh lebih prospektif di banding dengan bisnis kayu saja.
Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada  tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).
Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan penebangan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.
Di tahun 1999, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas benebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal yang dilindungi oleh aparat pemerintahan dan keamanan.

D. Apa Dampak kerusakan hutan
Dengan semakin berkurangnya hutan di Indonesia, maka sebagian besar kawasan di Indonesia merupakan kawasan yang rentan akan bencana, seperti kekeringan maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir bandang dan longsor yang diakibatkan oleh kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].
Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan tumbuhan dan hewan yang beragam yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan juga merupakan sumber kehidupan bagi rakyat Indonesia. Hutan merupakan penghasil makanan, obat-obatan, serta menjadi tempat hidup dan untuk bernaung bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Seiring dengan makin meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia, semakin tinggi juga tingkat kemiskinan di Indonesia.
Ilmuwan di berbagai belahan dunia telah membuktikan hubungan langsung antara kerusakan hutan dengan bencana banjir dan longsor, konflik dengan masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, timbulnya  kebakaran hutan dan juga sebagai salah satu faktor pemicu perubahan iklim global.
Di akhir tahun 2009 hingga sekarang, seluruh dunia tanpa terkecuali Indonesia telah mngalami berbagai bencana mulai dari yang biasa, yang berupa banjir rop hingga bencana luar biasa yang terjadi silih berganti tanpa henti dan entah kapan bencana-bencana tersebut akan berakhir, bencana-bencana besar tersebut yang telah mnenimpa negara kita adalah terjadinta tsunami, banjir bandang, longsor dimana-mana, gempa bumi, gunung meletus, bahkan yang sangat meresahkan sebagian besar masyarakat Indonesia dan dirasakan juga oleh negara belahan dunia lainnya, yaitu terjadinya perubahan musim yang tidak jelas atau lebih dikenal dengan perubahan iklim global yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan ini dan bahkan masih terjadi hingga sekarang. Sebenarnya musibah bencana-bencana tersebut tidak hanya dialami oleh bangsa Indonesia, tetapi dialami juga oleh negara-negara belahan dunia lainnya yang tidak kalah dasyatnya.


E. Apa Saja Upaya Yang Telah Dilakukan Untuk Mencegah Penebangan Hutan
Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan pada tahu 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta hektar setahun.
Eksistensi dan manfaatan hasil hutan menyangkut hajat hidup orang banyak dengan segala aspek kehidupannya. Perlindungan hutan merupkan salah satu aspek dalam kegiatan pengelolaan hutan. Tingkat kerusakan yang teramati saat ini di kabupaten Tanggamus, mengisyaratkan perlunya perlindungan hutan mendapat porsi pengelolaan yang lebih besar dalam kegiatan pengelolaan hutan.
Melihat kenyataan itu, maka perlu segera dilakukan langkah-langkah konkret dilapangan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan hutan, sesuai dengan isi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, bgaian kelima tentang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Pasal 48 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa “Pemerintah mengatur dan melakanakan perlindungan hutan pada hutan negara, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan”.
Beberapa langkah dan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan hutan dan penanganan
penebangan liardi wilayah Kabupaten Tanggamus adalah sebagai berikut:
1. Mencegah dan memebatasi kerusakan hutan serta menjaga hak negara atas hutan dan
hasil hutan.
2. Menindak tegas pelaku pelanggaran/kejahatan terhadap hutan, hasil hutan dengan
hukum yang berlaku dan menimbulkan efek jera terhadap pelaku.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengamanan hutan.
4. Meningkatkan keterampilan dan profesional petugas pengamanan hutan yang lebih
mandiri.




Rencana pengelolaan hutan di Kabupaten Tanggamus akan ditempuh melalui beberapa
pendekatan:
a. Pendekatan Fisik dan Wilayah
Berdasarkan kondisi biofisik kawasan hutan yang ada, maka penangnannya sebagai berikut:
1. Kawasan hutan yang masih berhutan primer dan berhutan lainnya dipertahankan
keberadaannya untuk tidak dilakukan perusakan dan penebangan
.    2. Kawasan hutan yang telah ada lahan garapannya dan pemukiman diarahkan direhabilitasi secara bertahap melalui program HKm, serta penanganan preventif dan represif terhadap pola-pola penggarapan yang tidak sesuai dengan pola yang ditetapkan.
      3. Terhadap kasus penggarapan baru dan kasus-kasus pengamanan hutan lainnya yang baru, ditangani dan diselesaikan kasus per kasus sedini mungkin sejak ditemukan dan sedapat mungkin diselesaikan di tingkat lapangan.
B. Pendekatan sosial budaya
Pola pengelolaan hutan yang dikembangkan mencakup:
1. Pengamanan hutan dengan pola pendekatan holistik, yang melihat seluruh aspek kehidupan dan sejarah keberadaan kawasan hutan sampai dengan saat terakhir. Dengan demikian penanganannya melibatkan seluruh Stake holder terkait.
2. Pendekatan persuasif dan kesejahteraan denagn melibatkan partisipasi kelompok masyarakat sekitar kawasan hutan yang pada intinya adalah pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dalam kegiatan pengelolaan hutan.
C. Strategi Pelaksanaan
      1. Kembali ke hutan (Back to Forest); Obyek pengelolaan hutan dan pengamanan hutan adalah kawasan hutan dan segala potensinya yang perlu dilindungi dari segala gangguan dan ancaman. Petugas lapangan dan polisis hutan perlu dikelola agar keberadaannya selalu dekat dan menyatu dengan kawasan hutan beserta masyarakat disekitarnya.
2. Memperkuat aparat pengamanan khususnya dari segi sumberdaya manusianya, serta
    sarana prasarana yang mendukung.
3. Memperkuat koordinasi dengan instansi terkait khususnya kepolisisan, kehakiman
    dan kejaksaan.
      4. Memberikan dan meminta dukungan/advokasi kepada pihak terkait bagi kegiatan- kegiatan dan usaha-usaha yang bertujuan untuk mempertahankan dan mengamankan serta melestarikan hutan.
5. Melaksanakan pengamanan hutan bersama masyarakat dengan Polisi Hutan sebagai
    tenaga Intinya.
Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.
Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar. 
Tetapi dalam pelaksanaannya nanti akan sangat tergantung pada beberapa hal, diantaranya:
       1. Perkembangan ancaman, tantangan dan hambatan yang saat ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya serta berbagai issue global, baik nasional, regional maupu internasional.
2. Keseriusan dari para petugas dalam melaksanakan pengelolaan hutan dan penegakan
     hukum secara tegas.
3. Sarana dan prasarana penunjang yang dimiliki.
4. Peran serta dari semua instansi terkait dan seluruh strata masyarakat, untuk terciptanya
    keserasian dan keterpaduan gerak langkah.
Terakhir, agar tujuan pembanguann kehutanan berhasil dengan baik, maka upaya-upaya
pemanfaatan hasil hutan harus tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan dan pengamanan hutan. Sehingga hasil yang dicapai dari pemanfaatan hasil hutan tersebut dapat tetap mendukung upaya pengamanan dan perlindungan hutan, dengan kata lain rakyat sejahtera dan hutan tetap lestari.
F. Jeda penebangan hutan
Jeda pembalakan hutan [moratorium logging] adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan hutan skala besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai.
Keuntungan jeda penebangan [moratorium logging]:
  • Menahan laju kehancuran hutan tropis di Indonesia;
  • Dapat memonitor dan penyergapan penebangan liar;
  • Kesempatan menata industri kehutanan;
  • Mengatur hak tenurial sumber daya hutan;
  • Meningkatkan hasil sumber daya hutan non-kayu;
  • Mengkoreksi distorsi pasar kayu domestik;
  • Restrukturisasi dan rasionalisasi industri olah kayu
  • Mengkoreksi over kapasitas industri
  • Memaksa industri meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku dan membangun hutan-hutan tanamannya.
Kerugian bila jeda penebangan [moratorium logging] tidak dilakukan:
  • Tidak dapat memonitor kegiatan penebangan haram secara efektif;
  • Distorsi pasar tidak dapat diperbaiki dan pemborosan kayu bulat akan terus terjadi;
  • Tidak ada paksaan bagi industri meningkatkan efisiensi, menunda pembangunan hutan-hutan tanaman dan terus semakin jauh menghancurkan hutan alam;
  • Defisit industri kehutanan sebesar US$ 2,5 milyar per tahun dari penebangan liar tidak bisa dihentikan;
  • Hutan di Sumatra akan habis paling lama dalam 5 tahun, dan hutan Kalimantan akan habis paling dalam waktu 10 tahun;
  • Kehilangan devisa sebesar US$ 7 milyar dan ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaannya.
Jeda penebangan [moratorium logging] hanyalah proses, bukan tujuan akhir. Moratorium menawarkan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan pelaksanaan komitmen pemerintah di sector kehutanan. Moratorium juga menjadi langkah awal bagi pelaksanaan seluruh reformasi tersebut. Langkah-langkah moratorium dapat dilakukan selama dua hingga tiga tahun dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Tahap       I: Penghentian pengeluaran ijin-ijin baru
      Moratorium atau penghentian pemberian atau perpanjangan ijin-ijin baru HPH, IPK, perkebunan, sambil menghentikan keran ekspor kayu bulat serta mengeluarkan kebijakan impor bagi industri olah kayu. Dalam tahap ini, perlu pula dilakukan penundaan pelaksanaan wewenang untuk pemberian ijin HPH dan IPHH (seluas <1000 Ha dan 100 hektar) oleh Bupati. Ijin-ijin oleh Bupati hanya dapat dikeluarkan bila daerah tersebut telah memiliki prasyarat sebagai berikut: adanya lembaga pengendalian dampak lingkungan tingkat daerah (semacam Bapedalda), adanya sumberdaya keuangan dan sumberdaya manusia untuk menjalankan kebijakan lingkungan daerah.  Moratorium perijinan adalah syarat mutlak dan menjadi tahap pertama pelaksanaan moratorium di Indonesia.
Tahap II: Pelaksanaan uji menyeluruh kinerja industri kehutanan
       Dalam waktu 2 bulan setelah moratorium dilaksanakan, penghentian ijin HPH bermasalah terutama yang memiliki kredit macet yang sedang ditangani oleh BPPN. Utang harus dibayar kembali oleh pemilik dan penegakan hukum dilakukan bagi industri-industri yang bermasalah.  Pada tahap ini penilaian asset industri-industri bermasalah harus dilaksanakan melalui due diligence secara independen oleh pihak ketiga. 
Tahap        III:     Penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam
          Dalam waktu 6 bulan, pemerintah harus menghentikan seluruh penebangan kayu di Sumatra dan Sulawesi, kedua pulau ini hutannya sangat terancam.  Penataan kembali wilayah hutan di Sumatra dan Sulawesi serta penanganan masalah sosial akibat moratorium logging dengan mempekerjakan kembali para pekerja pada proyek-proyek penanaman pohon dan pengawasan hutan, seperti yang terjadi di Cina.
Tahap        IV:      Penghentian sementara seluruh penebangan hutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial
         Dalam waktu satu tahun moratorium pembalakan kayu dilaksanakan, pemerintah dapat menghentikan seluruh kegiatan penebangan kayu di Kalimantan dan penanganan masalah sosial yang muncul sejauh ini dan selama masa moratorium dilaksanakan melalui sebuah kebijakan nasional.
Tahap      V:       Larangan sementara penebangan hutan di seluruh Indonesia
          Dalam waktu 2-3 tahun: penghentian seluruh penebangan kayu di hutan alam untuk jangka waktu yang ditentukan di seluruh Indonesia.  Pada masa ini, penebangan kayu hanya diijinkan di hutan-hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Dengan melanjutkan penggunaan bahan baku kayu dari dalam negeri, pada dasarnya kita sama saja dengan melakukan bunuh diri. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia. 
G. Pengaruh Penebangan Hutan dengan Global Warming
Kebanyakan usaha pertambangan dilakukan di tengah hutan, karena itu untuk mulai dan memperluas wilayah pertambangan hutan harus ditebang. 
Penebangan hutan ini mengakibatkan terlepasnya karbon dari tanah ke udara, sekaligus menghilangkan pepohonan yang berfungsi mengikat karbon di udara ke tanah dalam jumlah besar. Jumlah karbon yang bertambah di udara mengakibatkan pemanasan global.
 H. Keuntungan Dari Penebangan Hutan
Sebetulnya, jika penebangan hutan dilakukan dengan benar, hutan bisa menghasilkan banyak sekali keuntungan bagi Negara, apalagi jika diolah terlebih dahulu, bisa menghasilkan devisa yang banyak, seperti diolah menjadi furniture, kertas, dan lain lain.




BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Banyak sekali yang kita pelajari dalam penebangan hutan ini. Ada sisi positif dan negatif dalam penebangan hutan. Sayangnya, di Indonesia banyak sekali sisi negatif dalam penebangan hutan ini yang hanya mendatangkan kerugian bagi sebagian  besar manusia dan hanya menguntungkan segelintir manusia yang sebenarnya bila dilakukan secara benar penebangan hutan ini sangat bermanfaat bagi banyak manusia.
            Banyak sekali hikmah yang kita petik dari akibat melakukan pembabatan/penebangan hutan secara liar atau terus-menerus, diantaranya terjadinya berbagai macam bencana yang menimpa negara Indonesia beberapa dekade ini yang terjadi seakan-akan tidak pernah surut dan akan tetap terjadi sepanjang masa. Bencana-bencana tersebut yeng telah menghantam dan dialami oleh bangsa Indonesia, diantaranya ; banjir rop, banjir bandang, banjir lahar, tanah longsor, gunung meletus, dan bahkan tsunami ikut juga meramaikan parade bencana di Indonesia, akan tettapi bencana-bencana tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga terjadi di negara-negara belahan dunia lainnya yang tidak kalah dasyatnya dengan bencana yang terjadi di negeri kita. Dampak dari penggundulan hutan tidak hanya berupa bencana-bencana tersebut diatas, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemanasan global yang ditandai dengan terjadinya perubahan musim yang tidak jelas.  


B. Saran
Sebaiknya untuk penebangan hutan ini pemerintah memperhatikan hukum dan peremajaan hutan, HPH tidak diberikan secara asal kepada orang yang tidak bertanggung jawab, adanya hukum yang tegas mengenai pencurian kayu, dan pemanfaatan secara maksimal dari kayu. Dan juga ditegakkan hukum tidak hanya pada penebang-penebang liar dan perusahaan-perusahaan terkait, tetapi juga ditegakkan kepada para cukong-cukong yang bersekongkol dengan aparatur pemerintah yang dalam hal ini Polisi hutan, pejabat daerah dan intansi-intansi pemerintah lainnya yang ikut serta dalam memuluskan kegiatan-kegiatan pengrusakan hutan dengan cara penebangan hutan secara liar dan pembakaran hutan.














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·         Courtesy of youtube,2011.
·         Akhadiah, S., Arsjad, M. G., Ridwan, S. H. (1988).Pembinaan  kemampuan menulis bahasa Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.
·         Abdullah, 1984.  Pelestarian dan Peranan Hutan Mangrove di Indonesia dalam Prosiding Seminar II Ekosistem Mangrove.  Proyek Lingkungan Hidup-LIPI. Jakarta.
·         Parry, D. E.  1996.  Strategi Nasional untuk Pengelolaan Hutan Mangrove di Indonesia dalam Lokakarya “Strategi Nasional Pengelolaan Hutan Mangrove di Indonesia, Jakarta, 26-27 Juni 1996.  Proyek Pengelolaan dan Rehabilitasi Hutan Mangrove di Sulawesi, Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan.  Jakarta.
·         Awang San Afri, 2001. Makalah seminar sehari penyelesaiaan masalah illegal logging dalam penegakan hukum dan perubahan pemikiran sistem pengelolaan hutan di sulawesi tengahsulawesi tengah














Tidak ada komentar: